Langsung Ditahan, Kejari Lingga Tetapkan Kabid PUTR Lingga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Lingga | Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali menyeret pejabat pemerintah.

Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUTR Lingga, Jeki Amanda (JA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Penetapan Jeki Amanda sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaan pada Kamis (18/9). Ia diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“JA ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak,” kata Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas.

Proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan anggaran berbeda. Tahun 2022–2023, kontraktor pelaksana tercatat CV FJ dengan direktur WP (juga tersangka). Untuk anggaran 2024, pelaksana resmi adalah CV AQJ.

Namun, sebagian besar pekerjaan justru dijalankan oleh DY, yang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan sesuai kontrak. Perbuatan ini diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan Jeki Amanda sebagai PPK, tetapi keduanya tidak mengambil langkah pencegahan.

“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan dari YR dan JA,” jelas Adimas.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan pelaksanaan proyek tersebut menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa, bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Jeki Amanda ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep bersama tiga tersangka lain untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *