Sambangi Kantor Imigrasi Belakang Padang : Ombudsman RI Dorong Peran Masyarakat Awasi Orang Asing, Aduan Pelayanan Publik Bisa Disampaikan Lewat Nomor 137

Belakang Padang | Kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang pada Kamis (18/6) tidak hanya bertujuan melakukan pengawasan pelayanan publik keimigrasian, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta membuka akses pengaduan yang lebih luas terhadap pelayanan publik.

Dalam kegiatannya anggota Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher yang turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat, Ombudsman RI mendorong jajaran Imigrasi untuk membuka ruang partisipasi masyarakat melalui berbagai kanal saran dan masukan. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di kawasan perbatasan seperti Belakang Padang.

Nuzran Joher menilai informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber penting dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Karena itu, masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari wartawan, LSM, mahasiswa hingga tokoh masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif menyampaikan informasi maupun laporan melalui jaringan kemitraan dan program Sahabat Imigrasi.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Jika terdapat hal-hal yang menimbulkan kecurigaan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Imigrasi melalui jaringan Sahabat Imigrasi maupun kanal yang tersedia,” demikian salah satu poin yang disampaikan Nuzran Joher dalam kegiatan tersebut.

Selain mendorong penguatan pengawasan partisipatif, Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman menerima pengaduan masyarakat tidak hanya terkait layanan keimigrasian, tetapi juga seluruh layanan yang diselenggarakan instansi pemerintah, mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah dan instansi vertikal lainnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan dapat menghubungi Nomor Pengaduan Ombudsman RI 137. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Ombudsman berharap kemudahan akses pengaduan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya saluran pengaduan yang mudah dijangkau, berbagai persoalan pelayanan publik diharapkan dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

 

Pewarta : M. Yusuf Suhaili

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *