Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pengawasan pelayanan publik keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau, Kamis (18/6). Kunjungan tersebut turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kedatangan Tim Ombudsman RI disambut langsung oleh jajaran pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung ke area pelayanan keimigrasian untuk melihat proses layanan yang diberikan kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Selain melakukan observasi lapangan, Tim Ombudsman RI juga berdialog dengan jajaran pejabat dan petugas pelayanan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Belakang Padang.
Dalam dialog tersebut, berbagai aspek pelayanan menjadi pembahasan, mulai dari penerapan standar pelayanan, inovasi yang telah dikembangkan, mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, hingga upaya perbaikan berkelanjutan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Melalui diskusi ini, Tim Ombudsman RI memperoleh informasi langsung terkait kondisi operasional pelayanan sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sinergi antara Ombudsman RI dan jajaran Imigrasi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Masukan yang diberikan oleh Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyempurnaan layanan keimigrasian di masa mendatang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menyambut positif pelaksanaan pengawasan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan. Dengan semangat pelayanan prima, Kantor Imigrasi Belakang Padang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan keimigrasian yang profesional, humanis, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Pewarta : M. Yusuf Suhaili Editor : Zaki Sumber : TIKIM BLP





