Karimun | Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karimun. Seorang pria berinisial AP (22) ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 2452 KU.
Kapolsek Tanjungbalai Karimun AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Ipda Saripudin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial EA yang kehilangan sepeda motor pada Juni 2026.
Korban mengetahui motornya hilang setelah mendapat kabar dari orang tuanya yang biasa membuka dan menutup kelenteng tempat kendaraan tersebut diparkir.
Saat itu, sepeda motor yang diparkir dalam kondisi stang terkunci sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area kelenteng,” kata Bakri, Jumat (17/7).
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi seorang pria yang mengenakan kaus untuk menutupi wajah serta celana pendek saat membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. AP kemudian ditangkap pada akhir Juni 2026 di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.
Menurut Bakri, pelaku ditangkap di Kantor Bapas karena masih berstatus narapidana yang menjalani program bebas bersyarat atas kasus pidana sebelumnya.
“Artinya, tersangka masih menjalani masa hukuman dan diperkirakan baru akan bebas sepenuhnya tahun depan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, AP juga mengaku pernah melakukan pencurian di TK Pembina Kecamatan Karimun pada 2025. Kasus tersebut kini berhasil diungkap setelah pengakuan tersangka.
“Kasus pencurian di TK Pembina akhirnya terungkap. Tersangka mengakui sejumlah tindak pidana yang pernah dilakukannya,” ungkap Bakri.
Kepada penyidik, AP mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Aken





