Polisi Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Batam, Satu Residivis dan Satu Pelaku Masih Buron

Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang sempat meresahkan masyarakat di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/2026) pukul 15.00 WIB. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.

Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat terkait aksi jambret yang terjadi di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, serta di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Menurutnya, kedua aksi kejahatan tersebut menggunakan modus yang hampir sama. Para pelaku terlebih dahulu membuntuti korban, kemudian memepet kendaraan saat berada di lokasi yang relatif sepi sebelum merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil. Korban berinisial NNS (22), seorang perempuan yang baru pulang bekerja, mengaku telah merasa diikuti oleh dua orang pelaku sejak melintas dari kawasan Hanggar Bandara.

Saat korban tiba di sekitar Bundaran Bandara, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam langsung memepet sepeda motor korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas milik korban sebelum kabur ke arah Punggur.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi dari masyarakat, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JY (25), yang berperan sebagai pengendara sepeda motor, serta IA (24) yang bertugas merampas tas korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan para pelaku, serta dompet milik korban.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land.

Korban berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan bersama ibunya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna biru.

Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS (36), seorang residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang digunakan saat beraksi, dua buah helm, serta satu tas milik korban.

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I, yang diperkirakan berusia sekitar 25 tahun dan berperan sebagai eksekutor, masih berstatus DPO. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) juncto Pasal 479 ayat (2) huruf (a), serta Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan serupa maupun menangkap pelaku lain yang masih buron.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika melintas di jalan yang sepi maupun pada malam hari. Masyarakat yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kriminalitas diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

 

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *