Batam | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengikuti kegiatan Sosialisasi Forensik Digital bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kamis (3/9). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, serta Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa perkembangan teknologi turut membawa tantangan baru dalam pelaksanaan tugas intelijen dan penindakan keimigrasian. Oleh karena itu, pemahaman mengenai identifikasi, pengamanan, serta analisis informasi digital dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Peserta juga didorong untuk mengikuti kegiatan secara aktif melalui diskusi dan pertukaran informasi bersama narasumber.
Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai fungsi Forensik Digital pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang berperan sebagai fungsi pendukung dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan. Materi mencakup fungsi Internet Protocol Data Report (IPDR) dalam menghimpun dan menganalisis informasi digital, Tim Examiner dalam melakukan ekstraksi data dari perangkat elektronik, serta Tim Direct Finder yang mendukung penelusuran keberadaan seseorang berdasarkan informasi seluler.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara penanganan barang bukti elektronik dan proses ekstraksi data. Setiap barang bukti perlu diidentifikasi, didokumentasikan, diamankan, serta dicatat setiap perpindahannya untuk menjaga integritas dan keterlacakan barang bukti. Dalam proses forensik digital, data dari perangkat terlebih dahulu dilakukan imaging atau cloning sehingga pemeriksaan dilakukan terhadap salinan data. Hasil akuisisi juga diberikan nilai hash untuk menjaga keutuhan dan keaslian data yang diperoleh.
Materi lainnya membahas pemanfaatan aktivitas digital sebagai bahan pendukung pengawasan keimigrasian, termasuk patroli siber, pengumpulan jejak digital yang tersedia secara terbuka, profiling, serta pemetaan identitas, waktu, lokasi, dan pola aktivitas yang mencurigakan. Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan prosedur, SOP, aspek privasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang diharapkan semakin siap menghadapi perkembangan tantangan keimigrasian berbasis teknologi serta memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan secara profesional.
Reporter : M. Yusuf Suhaili





