Bintan | Polres Bintan memberikan penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian terhadap warga bernama Atat hingga mengalami patah tulang. Peristiwa yang terjadi pada 10 Oktober 2026 itu kini ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bintan.
Melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako, kepolisian menyampaikan kronologi awal kejadian berdasarkan keterangan anggota yang dilaporkan. Polres Bintan juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara objektif.
Menurut keterangan awal anggota tersebut, peristiwa bermula saat dirinya melintas di kawasan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, pada malam hari. Ia melihat seorang pria dan wanita terlibat keributan di tengah jalan yang kondisinya cukup gelap.
Anggota kepolisian itu kemudian menghentikan kendaraannya untuk mengetahui penyebab keributan dan memastikan situasi di lokasi.
Namun, upaya tersebut disebut berkembang menjadi perselisihan setelah pria yang diketahui bernama Atat mempertanyakan identitasnya. Meski telah memperkenalkan diri sebagai anggota polisi, situasi justru memanas.
Dalam keterangannya, anggota tersebut mengaku sempat dipukul Atat hingga telepon genggam yang dipegangnya terjatuh. Saat hendak mengambil telepon tersebut, ia mengaku kembali mendapat upaya pemukulan sehingga melakukan tindakan spontan berupa dorongan untuk melindungi diri.
Akibat dorongan itu, Atat terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.
Petugas juga menyebut Atat diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat peristiwa berlangsung. Meski demikian, keterangan mengenai kondisi para pihak dan rangkaian kejadian tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Pemukulan di Mapolsek Bintan Utara Dibantah
Selain peristiwa di jalan, Polres Bintan turut menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pemukulan terhadap Atat saat mendatangi Mapolsek Bintan Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
AKP H.P. Bako menjelaskan, Atat datang ke Mapolsek dengan didampingi Beni Liong, pendeta Gereja Pantekosta Tanjunguban, untuk menyampaikan permasalahan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, Atat disebut sempat berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas saat berada di Mapolsek.
Pihak kepolisian membantah adanya pemukulan terhadap Atat oleh anggota saat berada di Mapolsek Bintan Utara.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan anggota yang dilaporkan masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu didalami. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, baik di lokasi kejadian maupun saat Atat mendatangi Mapolsek.
Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
Sebagai tindak lanjut, Sipropam Polres Bintan telah menangani laporan tersebut dan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait.
Mediasi pertama berlangsung pada Senin (26/10/2026) siang di ruang Sipropam Polres Bintan. Pertemuan itu dihadiri Atat selaku pelapor, Yustina selaku istri pelapor, Beni Liong selaku pendeta Gereja Pantekosta Tanjunguban, Suparmin selaku orang tua anggota yang dilaporkan, serta Kasi Propam Polres Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pandangan guna mencari jalan penyelesaian.
Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan bersama.
Sebagai langkah berikutnya, mediasi kedua direncanakan berlangsung di kediaman Atat dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat dan Kapolsek Bintan Utara. Pertemuan lanjutan itu diharapkan dapat membuka ruang komunikasi bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.
Di sisi lain, Sipropam Polres Bintan tetap melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengumpulkan keterangan serta memastikan fakta dalam perkara tersebut.
Polres Bintan Janji Tangani Secara Profesional
AKP H.P. Bako menegaskan, Polres Bintan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.
Polres Bintan juga menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh perlindungan hukum. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kepolisian berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara jelas sehingga penanganan perkara dilakukan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan hingga fakta-fakta dalam perkara tersebut terungkap.





