Angkut Solar Ilegal, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Kapal Kayu di Perairan Sagulung

Batam | Subdit Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan satu unit kapal kayu dengan lumbung KM Rizki Laut -IV di Perairan Tanjung Gundap Tembesi, Kamis (29/5/2025) dini hari.

Saat diamankan, kapal berwarna abu-abu tua dengan lis biru itu mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo membenarkan penangkapan itu. Saat ini kapal telah disandarkan ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ya benar, kapal tersebut kita amankan atas laporan masyarakat dan dugaan pelanggaran. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dirkrimsus Kombes Pol Silvester melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Zamrul, Jumat (30/5/2025).

Ia menerangkan kapal tersebut bernama KM Rizki Laut-IV. Hal itu berdasarkan dokumen Surat Ukur Nomor: 216/PPq tanggal 24 Desember 2004, diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut melalui Kantor Administrator Pelabuhan di Kijang.

Kapal ini diawaki oleh satu orang nakhoda berinisial MF dan tiga Anak Buah Kapal (ABK).

Penangkapan kapal dilakukan pada Kamis dini hari, menyusul keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha hilir migas resmi terkait maraknya praktik penjualan BBM di bawah harga yang ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan industri.

Praktik ini tidak hanya merugikan para pelaku usaha legal, tetapi juga berdampak langsung terhadap pendapatan negara.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri turut menyoroti rendahnya penerimaan pajak dari sektor niaga BBM, khususnya Pajak Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor (PBBKB), akibat aktivitas ilegal tersebut.

Dalam rangka menindaklanjuti laporan dan keluhan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemantauan intensif terhadap jalur distribusi BBM dari hulu ke hilir.

Dari hasil patroli, tim mendapati KM Rizki Laut-IV tengah berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang wajib dikeluarkan oleh pihak Syahbandar, dan membawa muatan BBM jenis solar.

Saat ini, nakhoda kapal MF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Berdasarkan penyelidikan awal, BBM dan kapal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial AS dan operasional kapal diduga diperintahkan oleh DN.

Sebagai bagian dari proses hukum, kapal KM Rizki Laut-IV kini dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang.

Atas tindakan tersebut, para pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan tentang Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kru kapal terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Penulis: Ferdian Effendi | Sumber : Humas Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *