Awal 2026, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka

Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 45 tersangka.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kabagbinops Polda Kepri, Kasubbid Provos Polda Kepri, serta perwakilan Kejati dan Kejari, BNNP, GRANAT Provinsi Kepri, Pegadaian, BPOM, Bea dan Cukai, penasihat hukum, dan insan pers.

Dari 30 kasus yang diungkap, sebanyak 45 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 41 laki-laki dan 4 perempuan. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni sabu seberat 735,17 gram, ekstasi sebanyak 180 butir, ganja seberat 265,13 gram, serta 353 pcs etomidate yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa pengungkapan menonjol turut dipaparkan. Pada Januari 2026, tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate. Sementara pada awal Februari 2026, dua tersangka berinisial FA dan MI ditangkap di kawasan Bengkong Sadai, Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram. Hingga kini, seluruh perkara tersebut masih terus didalami penyidik secara profesional dan prosedural.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 119 ayat (1) dan (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing. Selain itu, diterapkan pula ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari delapan laporan polisi dengan 14 tersangka periode November–Desember 2025 dan Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja seberat 264,05 gram, serta ekstasi sebanyak 140 butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *