Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia, Buronan Kasus Narkoba di THM Batam Berakhir

Jakarta | Pelarian Basri Lewaimang, 50 tahun, berakhir di Malaysia. Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975, yang masuk daftar pencarian orang Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026, waktu setempat.

Penangkapan Basri dikonfirmasi oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Humas KBRI menyebut Basri telah diamankan oleh Bareskrim Polri dan masih berada di Malaysia.

Bacaan Lainnya

“Iya, sudah ditangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso singkat, Kamis (20/8).

Humas KBRI Malaysia mengatakan pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Perkara Basri, menurut dia, merupakan kasus besar yang penanganannya berada di bawah Bareskrim Polri atas perintah pemerintah pusat.

Nama Basri Lewaimang tercantum dalam dokumen DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Penyidik menempatkan Basri sebagai salah satu sosok penting dalam jaringan peredaran narkotika yang ditelusuri dari sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau. Ia diduga berperan sebagai pengelola Planet 1, 2, dan 3.

Tak hanya mengelola tempat hiburan, Basri juga diduga menjadi pemasok berbagai jenis narkotika ke lokasi tersebut. Dugaan itu muncul dari rangkaian penyelidikan Bareskrim terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan hiburan malam Batam.

Penangkapan di Malaysia menjadi babak baru dalam pengusutan jaringan tersebut. Sebelum ditangkap, Basri telah masuk daftar buronan penyidik narkoba Bareskrim Polri.

Belum dijelaskan secara rinci bagaimana proses penangkapan Basri, termasuk apakah ia akan segera dipulangkan ke Indonesia dan kapan pemeriksaan terhadapnya dilakukan. Bareskrim Polri menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut.

Status Basri sebagai tersangka serta seluruh dugaan perannya dalam jaringan narkotika tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *