Hukum  

Bawaslu Akan Surati Pemko Batam Terkait Banyak Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Batam | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam akan menyurati Pemerintah Kota Batam dalam waktu dekat untuk menyikapi banyaknya laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha Gaho mengatakan selain akan menyurati Pemko Batam, pihaknya juga ekan mengagendakan pertemuan dengan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam Andi Agung untuk membahas masalah tersebut.

“Agar sama-sama ASN di Batam menjaga netralitas,” ujarnya, Sabtu 5 Oktober 2024.

Antonius mengatakan sebelum tahapan Pilkada berlangsung sebenarnya pihaknya telah mengirim surat imbauan terkait netralitas ASN kepada Pemko Batam.

“Tapi nanti bakal diberikan lagi untuk menguatkan komitmen ASN dalam menjaga netralitas,” kata dia.

Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 ini, hingga Sabtu 5 Oktober 2024, Bawaslu Batam telah menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, mayoritas di antaranya berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN.

“Laporan kesatu dan kedua terkait netralitas dan sudah dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan,” kata dia.

Sedangkan laporan ketiga yang merupakan dugaan pelecehan verbal oleh salah satu calon Wakil Wali Kota Batam juga telah dihentikan karena tak memenuhi persyaratan.

Sementara laporan ke empat sedang proses klarifikasi dan laporan ke lima terkait website atau fanspage Facebook Diskominfo sedang proses. Sedangkan laporan keenam terkait camat dan lurah di Batuampar yang diduga melanggar netralitas saat ini sedang dalam proses kajian awal.

“Lalu ada temuan kami yaitu lurah di Batam Kota yang tidak netral, temuan itu juga ternyata dilaporkan oleh masyarakat,” kata dia.

Hasil klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas lurah tersebut terbukti. Bawaslu Batam telah merekomendasikan temuan itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami hanya sampai merekomendasikan, untuk pemberian sanksi itu ranahnya BKN,” kata Antonius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *