Bengkong, Batu Aji dan Batu Ampar Jadi Titik Rawan Narkoba di Batam, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus dalam 1,5 Bulan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei (paling kiri) didampingi Kabagops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauk dan perwakilan dari Bea Cukai Batam memberikan keterangan kepada wartawan dalam di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (12/2/2026).

Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memetakan tiga wilayah di Kota Batam sebagai kawasan rawan peredaran gelap narkotika, yakni Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar. Ketiga daerah tersebut tercatat paling sering menjadi lokasi pengungkapan kasus dalam kurun waktu awal tahun 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei, menyampaikan bahwa selama kurang lebih satu setengah bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika.

“Dari 30 kasus yang ditangani, lokasi kejadian perkara paling banyak berada di rumah atau pemukiman pelaku. Wilayah yang tergolong paling rawan adalah Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Kamis.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 45 orang tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan empat perempuan. Sejumlah tersangka diduga merupakan residivis, dengan peran mayoritas sebagai kurir jaringan peredaran narkoba lintas negara yang terhubung dari Malaysia.

Dari tangan para pelaku, aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 735,17 gram, 180 butir ekstasi, ganja 265,13 gram, serta 353 keping etomidate. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu dan etomidate tersebut diketahui berasal dari Malaysia.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, Polda Kepri turut melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Nona, dari total pengungkapan 30 kasus tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.083 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan (2), serta Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang telah dipetakan sebagai titik rawan di Kota Batam.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *