Tanjung Pinang | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Jika pada hari biasa beban kerja mencapai 37,5 jam per minggu, selama Ramadhan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemprov Kepri. Surat edaran itu ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira.
Luki menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kedisiplinan pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut.
Rincian Jam Kerja
Untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jadwal selama Ramadhan diatur sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.
- Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam 30 menit.
Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja dan tidak menerapkan sistem shift, pengaturannya adalah:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.
- Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam 30 menit.
- Sabtu: pukul 08.00–12.00 WIB.
Untuk petugas yang menjalankan layanan 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis tertentu lainnya, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan mekanisme masing-masing instansi.
Tanpa Apel dan Aturan Seragam
Selama Ramadhan, apel rutin setiap Senin pagi ditiadakan. Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai pakaian dinas.
Pada Senin hingga Kamis, pegawai beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim, sementara pegawai non-Muslim menyesuaikan. Khusus hari Jumat, seluruh pegawai diwajibkan memakai baju kurung Melayu.
Meski ada pengurangan jam kerja, Luki menekankan agar kualitas pelayanan publik tetap optimal. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur pembagian tugas selama Ramadhan maupun saat cuti bersama.
Cuti Bersama dan Cuti Tahunan
Untuk menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah, cuti bersama ASN ditetapkan pada 22 dan 23 Maret 2026. Sementara jatah cuti tahunan ASN pada 2026 tetap sebanyak 12 hari.
Setelah bulan Ramadhan berakhir, jam kerja ASN Pemprov Kepri akan kembali normal, dimulai pukul 07.30 WIB seperti biasa.
Dengan penyesuaian ini, Pemprov Kepri berharap ibadah Ramadhan dapat dijalankan dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pewarta : Januar





