Dalam Dua Hari, 78 Warga Binaan Asal Batam Resmi Dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Bintan | Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima sebanyak 78 warga binaan pemasyarakatan (WBP) asal Batam dalam proses pemindahan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, 11–12 Juni 2026. Seluruh rangkaian penerimaan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pada Kamis (11/6) pukul 13.00 WIB, sebanyak 31 WBP dari Rutan Kelas IIA Batam tiba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan pengawalan petugas Rutan Batam dan personel kepolisian. Sehari berselang, Jumat (12/6) pukul 12.00 WIB, sebanyak 47 WBP dari Lapas Kelas IIA Batam juga tiba dengan pengawalan yang sama.

Setibanya di lokasi, seluruh WBP langsung menjalani proses penerimaan yang ketat dan terstandarisasi. Pemeriksaan dimulai di pintu Pengawasan dan Pemeriksaan Utama (P2U), di mana petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Setelah itu, para WBP diarahkan menuju ruang Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) untuk menjalani tahapan administrasi. Petugas registrasi kemudian melakukan verifikasi identitas serta pemeriksaan kelengkapan dokumen masing-masing warga binaan.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima WBP antara pihak pengirim dan penerima, yang dilanjutkan dengan dokumentasi bersama petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan petugas pengawal dari Batam.

Seluruh proses penerimaan berlangsung di bawah koordinasi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana (Kasi Binadik) beserta jajaran yang memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/6), menegaskan bahwa proses pemindahan dan penerimaan warga binaan dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan administrasi yang akurat.

“Kami memastikan seluruh proses penerimaan warga binaan berjalan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Setiap tahapan dilakukan secara profesional, mulai dari pemeriksaan keamanan hingga verifikasi administrasi, sehingga proses pemindahan dapat berlangsung aman, tertib, dan akuntabel,” ujar Fauzi.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk mendampingi, mendokumentasikan, serta melaporkan setiap tahapan kegiatan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada tata kelola yang baik.

Pewarta: Muhamad Tarmiji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *