Disorot Soal Dana BOSP, Kepala SMAN 2 Batam Pastikan Penggunaan Anggaran Sesuai Juknis

Belakang Padang | Menanggapi pemberitaan yang menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 2 Batam, Kepala SMAN 2 Batam, Ade Karnesyah, M.Pd., memberikan klarifikasi bahwa seluruh pengelolaan Dana BOSP di sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan lembaga yang berwenang.

Ade Karnesyah menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOSP di SMAN 2 Batam secara rutin diawasi dan diperiksa oleh lembaga pengawas keuangan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Selain itu, sekolah juga secara berkala menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran kepada Dinas Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

“Laporan penggunaan Dana BOSP kami sampaikan setiap bulan kepada Dinas Pendidikan dan menjadi bagian dari proses pengawasan oleh BPK maupun Inspektorat. Setiap hasil pemeriksaan, evaluasi, maupun rekomendasi dari lembaga pengawas selalu kami tindak lanjuti sebagai upaya penyempurnaan tata kelola keuangan sekolah,” ujar Ade Karnesyah kepada posmetrobatam.co.id, Sabtu (27/6)

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOSP disusun berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOSP yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, setiap pengeluaran dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, sistem pengawasan yang dilakukan secara berjenjang menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan prinsip kepatutan. Dengan mekanisme tersebut, sekolah berkomitmen menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOSP.

“Kami selalu terbuka terhadap proses pengawasan dan evaluasi dari instansi yang berwenang. Setiap masukan maupun rekomendasi menjadi bahan perbaikan agar pengelolaan Dana BOSP di SMAN 2 Batam semakin baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Ade Karnesyah.

 

Pewarta : M. Yusuf Suhaili

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *