Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Dugaan Penyelundupan Miras dari Batam ke Riau, Tiga Orang Diamankan

Batam | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan penyelundupan minuman beralkohol merek Carlsberg dari Batam menuju Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Jumat (9/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit speedboat kayu berwarna oranye bernama Doa Ibu beserta muatannya. Tiga pria yang berada di atas kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Unit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai pergerakan sebuah speedboat kayu berwarna oranye yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kapal yang diketahui menggunakan mesin tempel Yamaha berkekuatan 50 PK itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan minuman beralkohol merek Carlsberg yang diduga akan dibawa keluar dari Batam menuju wilayah Riau.

Berdasarkan laporan awal penindakan, jumlah minuman beralkohol yang ditemukan disebut sebanyak 30 bal atau dus. Namun, dalam keterangan yang sama, total muatan juga disebut mencapai 60 karton.

Perbedaan jumlah tersebut masih perlu diverifikasi melalui penghitungan fisik barang bukti untuk memastikan jumlah keseluruhan minuman beralkohol yang diamankan.

Tiga Pria Diamankan

Selain mengamankan kapal dan muatannya, petugas turut membawa tiga pria yang berada di atas speedboat untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiganya masing-masing Ardil Wahyudi (26), yang disebut berperan sebagai nakhoda; Arbain (45), sebagai anak buah kapal (ABK); serta Boy Daniar (59), yang diduga bertugas sebagai pengurus muatan.

Berdasarkan informasi awal, ketiganya berasal dari Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dari keterangan awal yang diperoleh petugas, minuman beralkohol tersebut rencananya akan dibawa menuju Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Namun, pengangkutan barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Speedboat yang digunakan juga disebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh syahbandar.

Polisi selanjutnya mengamankan kapal beserta seluruh muatannya untuk kepentingan penyelidikan.

Penyidik masih mendalami asal-usul minuman beralkohol tersebut, pihak yang memiliki barang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman dari Batam menuju wilayah Riau.

Diduga Langgar Ketentuan Pelayaran, Kepabeanan, dan Cukai

Dalam laporan penindakan, polisi mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Salah satunya Pasal 219 ayat (1) juncto Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang berkaitan dengan kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar.

Selain itu, penyidik mencantumkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Polisi juga mencantumkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan mengenai barang kena cukai.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap peristiwa ini masih harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai penetapan status tersangka terhadap ketiga pria yang diamankan.

Penyidik Ditpolairud Polda Kepri masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah pasti barang bukti, legalitas pengangkutan, asal-usul minuman beralkohol, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *