Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Tiban, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Batam | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Batam kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam, petugas mengamankan dua tersangka berinisial ID alias I (42) dan SA alias A (33). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 233,85 gram netto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka ID.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disembunyikan di dalam kemasan bekas kuaci berwarna oranye. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga akhirnya mengarah kepada pelaku lainnya.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap SA di kawasan pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN. Dari tangan tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto yang disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam.

Tak hanya itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam yang digunakan tersangka untuk menunjang kegiatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SA diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kepada penyidik, SA mengungkapkan bahwa dirinya menerima satu paket sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi berjenjang dalam jaringan narkotika yang beroperasi di Batam. Dalam skema tersebut, pemasok menyerahkan barang dalam jumlah besar kepada kurir atau pengedar lapangan untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan kepada para pembeli.

Salah satu pembeli yang berhasil teridentifikasi dalam jaringan tersebut adalah ID, yang lebih dahulu diamankan petugas.

Polda Kepri menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial R sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Kombes Pol Suyono, Selasa (2/6).

Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

 

Pewarta: Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *