Batam | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan operasi besar bertajuk Operasi JAGRATARA sebagai bagian dari program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Operasi ini menyisir lokasi-lokasi strategis untuk mengawasi keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan imigrasi.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan bertujuan untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara yang diizinkan beraktivitas di Batam.
Hajar Aswad menjelaskan, Operasi JAGRATARA dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk kawasan industri di Nongsa.
“Kami juga memberikan arahan dan penertiban terhadap orang asing yang melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami terlebih dahulu akan memberikan imbauan dan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar. Jika peringatan tidak diindahkan, baru kami akan melakukan penindakan,” jelas Hajar kepada awak media, Kamis (14 November 2024)
Operasi yang berlangsung efektif di Batam ini mencakup empat lokasi utama dan berfokus pada empat jenis pelanggaran, yakni:
- Orang asing yang melanggar aturan terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
- Orang asing yang terkait dengan kegiatan Pekerja Seks Komersial (PSK).
- Orang asing yang beroperasi di kawasan industri.
- Orang asing yang beraktivitas di kawasan tambak.
Dari operasi tersebut, hingga saat ini Imigrasi Batam telah menindak tujuh orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. Hajar juga mengajak masyarakat Batam untuk berperan aktif sebagai whistleblower atau pelapor, agar pihak Imigrasi mendapatkan dukungan penuh dari warga.
“Kami berharap warga Batam bisa menjadi mata dan telinga kami. Jika masyarakat menemukan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian atau norma hukum, kami mohon untuk segera melaporkannya,” tuturnya.
Operasi JAGRATARA diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadikan Batam sebagai kota yang tetap kondusif bagi warga lokal maupun warga asing yang taat aturan.