Batam | Aksi pencurian telepon genggam yang dilakukan dua pria terhadap seorang juru parkir di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, berakhir gagal. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah korban berteriak meminta pertolongan, memicu pengejaran warga yang kemudian dibantu personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang kebetulan melintas di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya. Korban berinisial S (35) saat itu tengah bertugas mengatur kendaraan yang keluar masuk area parkir.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi menjelaskan, sebelum kejadian korban meletakkan satu unit telepon genggam Infinix 8 Pro berwarna putih di atas pembatas jalan (water barrier). Saat korban fokus mengatur arus kendaraan, dua pelaku berinisial RP (45) dan HS (49) yang melintas menggunakan sepeda motor diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil telepon genggam tersebut.
Setelah berhasil menguasai barang curian, kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, korban segera menyadari telepon genggamnya telah hilang dan spontan berteriak “maling” sambil mengejar para pelaku. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang turut membantu melakukan pengejaran.
Di saat bersamaan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang sedang melakukan pengembangan perkara lain melintas di kawasan tersebut. Mendengar teriakan warga, petugas langsung bergerak mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menghentikan pelarian mereka di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
“Petugas mendengar teriakan warga yang meneriakkan kata ‘maling’. Petugas kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Ipda Apriadi, Senin (3/8).
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Selanjutnya, RP dan HS dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan anggotanya dalam merespons setiap kejadian di lapangan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian di wilayah hukum Polsek Bengkong guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Pewarta : Eko





