Batam | Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi pada fasilitas publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan I Barelang, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (38) sebagai tersangka, sementara seorang anak berinisial CH (11) diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026) pukul 14.30 WIB. Konferensi pers dipimpin Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, SH, MH, didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, SH, MH, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, SH, serta personel Sihumas Polresta Barelang Briptu Titus Tampubolon yang mewakili Kasi Humas Polresta Barelang.
AKP Ade Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah video dugaan pencurian kabel di Jembatan Barelang viral di media sosial pada akhir Juli 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melalui pelapor berinisial DD membuat laporan ke Polsek Sagulung.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian sebenarnya telah terjadi beberapa bulan sebelumnya. Pencurian kabel dilakukan pada Maret 2026 di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah, sedangkan pencurian besi pagar terjadi pada April 2026 di bagian bawah jembatan yang sama.
Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam. Dari dua orang yang diamankan, hanya TS (38) yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan CH (11) berstatus saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengakui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan aset pemerintah. Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.
Polisi mengungkap, tersangka menggunakan linggis untuk mencongkel kabel, kemudian memotongnya dengan gunting besi. Pelaku juga mencongkel dan mengambil potongan besi pagar jembatan. Seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor sebelum dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.
Akibat aksi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Ade Putra menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak maupun mengambil aset negara dan fasilitas pelayanan publik. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Pewarta : Eko





