Batam | Modus baru pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali terbongkar.
Seorang perempuan berinisial TY (45) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga merekrut dan memberangkatkan WNI ke luar negeri secara ilegal.
Dengan iming-iming pekerjaan di Singapura. Kenyataannya, korban justru terlantar dan kembali ke Batam keesokan harinya tanpa hasil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan IS (48), warga Kelurahan Kabil Nongsa, yang merasa menjadi korban penipuan.
Korban mengaku diberangkatkan TY pada 28 April 2025 melalui jalur laut dengan menggunakan kapal penumpang.
Namun, setibanya di Singapura, tidak ada satupun pekerjaan yang dijanjikan.
IS akhirnya kembali ke Batam pada 29 April dalam kondisi kecewa dan tanpa uang.
“Kami tindak lanjuti laporan tersebut, dan pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap I, Batam Kota,” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Ali, Minggu (18/5).
Dari hasil interogasi awal, pelaku TY mengakui telah beberapa kali melakukan pengiriman pekerja migran ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Modusnya sederhana namun menyesatkan.
Ia merekrut korban dari lingkaran kenalan atau lingkungan sekitar, kemudian menjanjikan pekerjaan rumah tangga atau informal di Singapura.
“TY menjanjikan pengurusan dokumen dan pekerjaan di Singapura, padahal yang bersangkutan tidak memiliki izin atau kredensial sebagai penyalur tenaga kerja resmi,” jelas Kompol Efendri.
Barang bukti yang diamankan antara lain, paspor atas nama korban IS, tiket kapal dan handphone milik pelaku.
Polisi menduga, praktik yang dilakukan TY bukan hanya satu kali dan mungkin melibatkan jaringan lain.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai penghubung di negara tujuan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk di luar negeri. Kasus ini masih kami dalami,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Nongsa mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah.
Penempatan PMI secara ilegal sangat berisiko, mulai dari eksploitasi, penipuan, hingga kekerasan.
“Kami tegas, setiap praktik pengiriman PMI ilegal akan kami tindak.”
“Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Efendri.
Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan dan TY terancam dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman pidana penjara.