Batam | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas Jembatan Barelang, menyusul maraknya laporan pelanggaran yang tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa area jembatan bukanlah lokasi parkir yang diperbolehkan, apalagi untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Parkir sembarangan di atas jembatan disebutnya bisa mengganggu arus lalu lintas hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Jembatan itu bukan tempat parkir. Larangan ini diterapkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan,” tegas Salim, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di atas Jembatan Barelang 1 dan 2, yang merupakan aset Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, jika ada pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak tidak resmi, hal tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli,” tegasnya.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban yang dilakukan Polresta Barelang. Penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli, apalagi dengan unsur pemaksaan, menurutnya perlu dikedepankan demi menjaga ketertiban.
Di sisi lain, Salim juga mengingatkan agar larangan parkir tidak disalahgunakan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. “Jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal,” ujarnya.
Beberapa waktu terakhir, pengunjung mengeluhkan adanya pungutan parkir oleh individu tak dikenal yang mengenakan biaya Rp5.000 untuk motor. Karcis yang diberikan pun tidak mencantumkan lembaga resmi, hanya menyebutkan “WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang” dan tulisan peringatan larangan parkir di atas jembatan.
Patroli rutin yang dilakukan Ditpam BP Batam pun dinilai belum sepenuhnya mampu menghentikan pelanggaran. Dishub berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban dan menolak praktik pungutan yang mencurigakan.