Kabel Internet Semrawut Tak Tertata di Jalan Kp Jawa Kelurahan Sekanak Raya, Estetika Lingkungan Rusak, Peran Pemerintah Setempat dan Instansi Terkait Kemana?

Belakang Padang | Pemandangan kabel optik yang bergelantungan secara semrawut di berbagai ruas jalan Kp Jawa Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang kembali menuai sorotan publik. Kondisi ini dinilai merusak estetika lingkungan dan mencerminkan buruknya tata kelola ruang publik oleh pemerintah setempat.

Wajah Pulau Penawar Rindu yang dipenuhi kabel melintang dan menjuntai rendah menimbulkan kesan kumuh dan tidak teratur. Bahkan di beberapa titik, kabel-kabel tersebut tampak saling lilit dan menggantung di pepohonan.

“Estetika lingkungan sangat terganggu. Kabel-kabel ini bukan hanya masalah tampilan visual, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Mas seorang warga setempat yang melihat banyak kabel di jalan Kp Jawa Kelurahan Sekanak Raya Semrawut tidak tertata.

Selain merusak pemandangan, kabel semrawut juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti korsleting, kebakaran, dan risiko tersengat listrik, terutama saat musim hujan.

Masalah ini seharusnya dapat segera ditertibkan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004. Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Setiap penyelenggaraan jalan harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, keindahan, dan kelestarian lingkungan.”

Lebih lanjut, pada Pasal 63 disebutkan:

“Setiap penggunaan ruang manfaat jalan untuk kepentingan lain (termasuk instalasi kabel) wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis.”

Dengan demikian, penyelenggara jaringan listrik maupun telekomunikasi wajib menata kabel sesuai standar, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan pelanggaran di ruang manfaat jalan.

Seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar segera mengambil langkah tegas. Penertiban harus dilakukan bersama pihak-pihak penyedia jaringan seperti PLN, Telkom, dan operator internet lainnya.

“Harus ada koordinasi lintas sektor. Jangan sampai saling lempar tanggung jawab. Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, posmetrobatam.co.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak – pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *