Batam | Penyidikan kasus pengangkutan 10 ton BBM jenis solar tanpa izin oleh kapal KM Rizki Laut IV terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan nahkoda kapal, pria berinisial MF, sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Pelayaran.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini menjelaskan, MF dijerat Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
“Tanpa SPB, kapal tak boleh beroperasi. Ini bentuk pelanggaran. Sampai hari ini, tersangka masih satu yakni nahkoda,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025)
Zamrul menegaskan, proses penyidikan terus berjalan. Selain nahkoda, penyidik juga telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan langsung, termasuk yang diduga sebagai pemilik kapal dan BBM. Namun, hingga kini mereka belum memenuhi panggilan.
“Kalau memang kooperatif, datang ke penyidik. Karena sudah beberapa kali kami panggil, mereka tak mau datang ,” katanya.
Menurut zamrul, solar yang diangkut bersifat non-subsidi, namun tetap tanpa izin niaga. Karena itu, MF juga dikenakan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Migas.
“Meski non-subsidi, tetap tak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir. Dulu sanksinya pidana, sekarang lebih ke administratif. Tapi ini jadi celah bagi pelaku usaha nakal,” terang Zamrul.
Karena itu, penyidik kepolisian kini menggandeng BPH Migas dan Ditjen ESDM untuk menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini. Dua lembaga itu disebut punya kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.
“Karena itu, kami gandeng BPH Migas dan Ditjen ESDM terkait sanksi lebih berat,” terangnya.
Terkait kritik dari pihak kuasa hukum yang menuding proses penyidikan tidak prosedural, Zamrul menyatakan hal tersebut sah dalam ranah hukum. Ia pun mempersilahkan pihak yang keberatan atas penangkapan itu melakukan upaya hukum.
“Kalau mau tempuh praperadilan, silahkan. Kami siap pertanggungjawabkan semua proses, dari pemeriksaan awal hingga penyidikan,” ujarnya.
Ia memastikan semua tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur, termasuk saat naik ke kapal dan memperlihatkan surat perintah. “Apalagi ini di laut, wilayah rawan kejahatan seperti narkoba dan tindak pidana lainnya. Penindakan di laut harus sinergis lintas instansi,” kata Zamrul.
Diketahui, kapal KM Rizki Laut IV sebelumnya diamankan di perairan Sagulung pada 29 Mei lalu dan saat ini dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan para pihak terkait masih terus dilakukan. Dari proses penangkapan polisi menemukan 10 ton solar yang diangkut tanpa izin.








































