Jakarta | Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Selama periode libur tersebut, seluruh kantor imigrasi akan menutup sementara layanan administratif mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali beroperasi serta melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan berbagai pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari lonjakan pemohon setelah masa libur panjang serta meminimalisir potensi kendala administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda telah selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan untuk menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” jelas Yuldi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (13/3)
Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk negara tetap berjalan normal. Pemeriksaan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi tetap menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Masyarakat yang paspornya telah selesai diproses juga diimbau untuk segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.
Bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan melalui penjadwalan ulang (reschedule) yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.
“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi maupun media sosial kami agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.
Pewarta : M. Yusuf Suhaili Sumber : TIKIM Imigrasi BLP





