Li Claudia Blak-blakan Soal PSN Rempang di Hadapan Menkeu: Batam Sudah FTZ, Tak Perlu Proyek PSN

Batam | Rapat pembahasan proyek Rempang Eco City yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi sorotan publik setelah cuplikan diskusinya viral di media sosial. Pertemuan pada Jum’at (13/3) tersebut mempertemukan pimpinan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan pemerintah pusat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam pertemuan itu hadir Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Diskusi yang berlangsung serius namun terbuka tersebut justru menarik perhatian publik karena pemaparan Li Claudia yang dinilai lugas dan mudah dipahami.

Di hadapan Menkeu, Li Claudia meminta izin untuk menjelaskan persoalan mendasar terkait pengelolaan lahan di Batam.

“Pak Menteri, izin Pak Menteri,” ujar Li Claudia membuka penjelasannya.

Ia kemudian memaparkan bahwa Batam memiliki sistem pengelolaan lahan yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Menurutnya, seluruh lahan di Batam berstatus milik negara dan berada di bawah pengelolaan BP Batam karena wilayah ini berstatus Free Trade Zone (FTZ).

“Di Indonesia, hanya Batam yang pengelolaan lahannya berbeda. Status lahannya milik negara, dan Batam adalah kawasan FTZ. Namun saat ini Batam memiliki dua PSN dan empat Kawasan Ekonomi Khusus,” jelasnya.

Li Claudia menilai, dengan status FTZ yang sudah dimiliki, Batam sebenarnya tidak membutuhkan skema PSN untuk mendorong investasi.

“Ini mesti kita jelaskan dulu. Sebenarnya Batam itu tidak perlu PSN, Pak Menteri,” tegasnya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa pandangan tersebut pernah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat dirinya baru dilantik sebagai Wakil Kepala BP Batam.

“Waktu pertama dilantik, saya sempat bertemu Pak Presiden dan menyampaikan bahwa Batam sudah FTZ, sehingga tidak perlu PSN. Waktu itu beliau menjawab, ‘Nanti kita review,’” ungkap Li Claudia.

Lebih lanjut, ia memaparkan pandangannya mengenai konsep PSN yang selama ini berjalan. Menurutnya, dalam skema tersebut investor memperoleh lahan yang sangat luas—bahkan hingga ribuan hektare—namun pembangunan infrastrukturnya justru dibebankan kepada pemerintah.

“PSN ini, satu investor bisa diberikan lahan sangat luas sampai ribuan hektare. Tetapi infrastrukturnya diminta pemerintah yang membangun. Coba dibayangkan. Lebih baik lahan itu dikembalikan ke BP Batam saja, tidak perlu PSN. Kami yang kelola lahannya, lalu diberikan kepada investor, dan investor yang membangun infrastrukturnya,” jelasnya.

Li Claudia menegaskan bahwa secara definisi, PSN adalah proyek strategis yang seharusnya dapat dibangun secara cepat, termasuk dalam hal pembangunan infrastrukturnya.

Namun dalam praktiknya, BP Batam justru menerima permintaan dari investor agar pemerintah membangun infrastruktur di kawasan tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami menerima surat dari investor yang meminta BP Batam membangun infrastruktur. Pertanyaannya, dananya dari mana, Pak Menteri? Kecuali pemerintah pusat yang membantu. Ini yang membuat kami merasa BP Batam belum bisa melaksanakan itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini lahan yang dimaksud bahkan belum sepenuhnya dimiliki oleh investor karena belum ada pembayaran yang dilakukan.

“Lahan itu juga belum dimiliki investor, karena satu sen pun belum dibayarkan,” tambahnya.

Penjelasan yang lugas tersebut membuat Menkeu Purbaya sejenak terdiam sebelum akhirnya mengakui bahwa persoalan yang disampaikan menjadi lebih jelas.

“Jadi sekarang clear masalahnya,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan tersebut akan dibawa untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto guna menentukan arah kebijakan selanjutnya bagi Batam.

“Keputusan ini tidak bisa saya ambil sendiri. Nanti saya sampaikan ke Pak Menko, kita mau bagaimana. Kalau masih belum jelas, kita tanyakan langsung ke Presiden, Batam ini mau diapakan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga meminta pandangan dari Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang ia nilai tetap tenang dalam menyikapi dinamika kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Amsakar menegaskan bahwa kebijakan PSN Rempang merupakan program yang telah ada sebelum kepemimpinan mereka di BP Batam.

“Memang kebijakan ini sudah ada sebelum kami. Namun kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini selama mekanisme, prosedur, serta syarat dan kriterianya telah sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Amsakar.

Diskusi tersebut menjadi perhatian publik karena dianggap memberikan gambaran jelas mengenai dinamika pengelolaan lahan, investasi, dan kebijakan strategis di Batam, khususnya terkait masa depan proyek Rempang Eco City.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *