Malaysia Kembali Deportasi 166 PMI Lewat Pelabuhan International Batam Center

Batam | Sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center, Senin (8/9). Mereka sebelumnya menjalani masa detensi di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan ini dengan menggunakan dua kapal feri. Rombongan pertama berjumlah 44 orang, terdiri atas 30 laki-laki dan 14 perempuan, diberangkatkan pukul 10.00 waktu Malaysia dari Terminal Internasional Pasir Gudang dengan Kapal Feri Allya Express 2. Mereka berasal dari DTI Kemayan Pahang dan DTI Ajil Terengganu.

Selanjutnya, rombongan kedua sebanyak 122 orang, terdiri atas 104 laki-laki, 17 perempuan, dan seorang anak perempuan berusia empat tahun, diberangkatkan pukul 13.30 waktu Malaysia menggunakan Kapal Feri MDM Express 2. Mereka berasal dari DTI Kemayan Pahang dan DTI Pekan Nenas, Johor.

Dari total deportan, 129 orang dipulangkan melalui skema Program M, inisiatif Pemerintah Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga asing yang tidak berdokumen. Sementara 37 orang lainnya dideportasi secara mandiri.

Proses pemulangan dipimpin langsung Konsul Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, didampingi tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru. Ia menegaskan, Batam bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses pemulihan dan reintegrasi yang bermartabat bagi para PMI.

“Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan dan deportasi 4.264 WNI. Dari jumlah itu, 1.257 orang dideportasi melalui Program M,” ujarnya.

Setibanya di Batam, para deportan langsung dibawa ke kantor P4MI Batam untuk menjalani pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta layanan psikologis yang difasilitasi Polda Kepri. Pemulangan ini juga terintegrasi dengan penggunaan aplikasi All Indonesia, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 untuk menyederhanakan proses keimigrasian, bea cukai, hingga karantina.

Pemulangan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap pelindungan WNI. Sinergi lintas instansi terlibat dalam proses tersebut, antara lain Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), DTI Kemayan Pahang, KJRI Johor Bahru, BP3MI, P4MI, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, Imigrasi Batam Center, serta Polda Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *