Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kejati Kepri Gandeng BPN dan Kemenag

Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat sinergi lintas lembaga dengan menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Kolaborasi tersebut ditandai melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (2/4/2026).

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat peribadatan, dukungan data dan informasi, percepatan sertipikasi, hingga pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih dari itu, langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan koordinasi antar instansi, terutama dalam pengelolaan aset negara, penyelesaian persoalan pertanahan, serta pelaksanaan layanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum.

Dalam kerja sama tersebut, Kejati Kepri juga menegaskan kesiapan untuk memberikan dukungan hukum kepada BPN dan Kementerian Agama, baik dalam upaya pencegahan permasalahan, penyelesaian sengketa, maupun pengamanan aset negara.

Tidak hanya di tingkat provinsi, penandatanganan perjanjian serupa juga dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri bersama Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

Sinergi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf dan tempat ibadah, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di Kepulauan Riau.

 

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *