Bintan | Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial SM dan SN pada Juni 2026. Keduanya diamankan setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap di sebuah rumah yang berada di Jalan Tokojo, Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,76 gram. Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanny, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan SM mendapatkan narkotika tersebut dari SN untuk digunakan sendiri, sementara sebagian barang diduga akan diedarkan kembali.
“Barang tersebut diperoleh setelah para tersangka keluar dari lapas, kemudian disimpan sebelum digunakan maupun diedarkan kembali,” ujar Iptu Reka, Sabtu, 27 Juni 2026.
Reka menjelaskan, salah satu tersangka merupakan residivis sehingga tidak dapat diterapkan penyelesaian melalui restorative justice. Kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta : Aken





