Batam | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 87 permohonan paspor ditolak selama periode Januari hingga Mei 2026. Penolakan tersebut didominasi oleh kesalahan administrasi yang dilakukan pemohon, bukan karena pelanggaran hukum maupun masalah keimigrasian.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan penyebab paling banyak ditemui adalah adanya duplikasi permohonan. Banyak pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian mereka masih atau pernah memiliki paspor sehingga seharusnya mengajukan permohonan penggantian paspor.
“Alasan penolakan yang paling dominan adalah adanya duplikasi permohonan. Pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian yang bersangkutan masih atau pernah memiliki paspor sehingga seharusnya mengajukan permohonan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kharisma, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, kekeliruan dalam memilih jenis layanan permohonan masih kerap terjadi karena sebagian masyarakat belum memahami perbedaan antara pengajuan paspor baru dan penggantian paspor. Akibatnya, permohonan tidak dapat diproses.
Selain duplikasi permohonan, penolakan juga disebabkan oleh persyaratan administrasi yang belum lengkap, ketidaksesuaian data identitas, hingga pemohon yang tidak mampu memenuhi persyaratan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai saat proses pemeriksaan.
Untuk menekan angka penolakan, Imigrasi Batam terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, seperti media sosial, situs resmi, hingga kegiatan sosialisasi secara langsung. Materi edukasi difokuskan pada pemahaman mengenai jenis permohonan paspor, kelengkapan dokumen persyaratan, serta pentingnya memastikan seluruh data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, petugas keimigrasian juga akan meningkatkan pendampingan dan pemberian informasi kepada masyarakat sebelum proses pengajuan dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi sejak tahap awal.
Menurut Kharisma, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pengurusan paspor, diharapkan proses penerbitan paspor dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, masyarakat dapat memperoleh layanan paspor yang lebih efektif, sementara potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir,” tutupnya.
Pewarta: Eko





