Batam | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, polisi mengamankan hampir tiga kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial H alias A.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat (15/5) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pulau Buru. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono mengatakan, dari lokasi tersebut petugas menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat netto 2.872,45 gram.
“Petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Suyono, Rabu (20/5).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel. Barang haram itu kemudian dilapisi karung beras dan disamarkan menggunakan kardus mi instan guna mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika tersebut ke luar daerah. Barang haram itu diduga diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selanjutnya, narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur perairan Kabupaten Karimun. Polisi menduga jalur laut di kawasan Pulau Buru sengaja dimanfaatkan jaringan narkotika internasional karena dinilai lebih mudah menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk memburu pemasok berinisial JO,” tegas Suyono.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kepulauan Riau.
Pewarta : Eko





