Bintan | Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menunjukkan komitmen tegas terhadap prinsip zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba) melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin sore (27/04) di Lapangan Parkir Lapas ini menjadi simbol nyata upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin maupun insidentil selama periode April 2026, yang meliputi berbagai benda terlarang berpotensi mengganggu stabilitas di dalam lapas.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap, bersama jajaran pengamanan, serta disaksikan oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kehadiran berbagai unsur ini mempertegas transparansi sekaligus akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam keterangannya, Fauzi Harahap menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi deteksi dini serta penguatan integritas petugas, sejalan dengan nilai dasar IMIPAS PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam blok hunian. Kami akan terus memperkuat pengawasan serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga kondisi lapas tetap kondusif,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan maupun petugas untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Lebih dari itu, momentum ini diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas Narkotika Tanjungpinang yang benar-benar bersih dari narkoba, pungli, dan berbagai praktik terlarang lainnya.
Pewarta : Januar





