Batam | Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berlangsung di wilayah Batuaji dan Sekupang, Kota Batam.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1) malam, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman dan pemetaan lokasi, tim langsung bergerak untuk melakukan penindakan,” ujar AKBP Ruslaeni dalam keterangannya yang diterima, Jum’at (23/1)
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Perumahan Pluto, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial FR, RY, dan FA.
Dari hasil penggeledahan terhadap FR, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, penggeledahan di kamar kontrakan RY kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 9,29 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), sebuah tas berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka FA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di kamar kos miliknya yang berada di Perumahan Jupiter, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB tim kembali bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dari dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu, petugas menemukan 35 butir ekstasi berwarna kuning dengan berbagai logo, serta satu butir ekstasi yang dibungkus tisu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kaleng rokok dan bungkus permen.
“Total ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 36 butir. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Ruslaeni.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
AKBP Ruslaeni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.





