Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Ocarina Batam Resmi Jadi Tersangka

Batam | Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Pasir Putih Ocarina, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, yang sempat viral di media sosial, kini mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang telah mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 Januari 2026. Korban bernama Amdi, yang telah bekerja sebagai juru parkir di lokasi itu selama kurang lebih tiga tahun, saat itu sedang menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

“Sekitar pukul 08.00 WIB korban mulai bekerja. Kemudian sekitar pukul 15.15 WIB, korban didatangi sekelompok orang berjumlah kurang lebih 10 orang,” ujar Kompol Debby saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Jumat (23/1/2026).

Kelompok tersebut meminta korban untuk menghentikan aktivitasnya sebagai juru parkir di kawasan Pasir Putih, tepatnya di sekitar TNTREM Cafe. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh korban. Situasi kemudian memanas hingga dua orang dari kelompok tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan gabungan antara Polsek Bengkong dan Satreskrim Polresta Barelang guna mengungkap identitas para pelaku.

Hasilnya, pada Rabu, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial SS dan ND di kawasan Perumahan Marchelia, Kecamatan Batam Kota.

“Kami telah menetapkan dua orang pria berinisial SS dan ND sebagai tersangka. Keduanya sudah diamankan, ditahan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Debby.

Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan petugas keamanan di kawasan Ocarina. Namun demikian, polisi masih mendalami motif serta dasar pengusiran terhadap korban.

“Kami masih mendalami apa maksud dan dasar pengusiran korban dari lokasi parkir tersebut,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar tujuh orang, yang terdiri dari korban, sejumlah saksi, serta beberapa petugas keamanan yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Terkait legalitas aktivitas parkir, Kompol Debby menyebutkan bahwa korban menggunakan rompi berwarna pink yang merupakan seragam juru parkir di Batam, serta dilengkapi karcis parkir. Meski demikian, status resmi titik parkir di lokasi tersebut masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

“Apakah titik parkir itu resmi atau tidak, masih kami koordinasikan dan dalami bersama Dishub,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *