Batam | Kepala Sekolah SMPN 28 Batam resmi dinonaktifkan usai viralnya acara perpisahan mewah siswa kelas IX yang digelar di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Batam.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan rekomendasi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Tri Wahyu, penonaktifan ini bersifat sementara untuk memberi ruang kepada kepala sekolah dalam menyelesaikan persoalan yang muncul.
“Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan langsung oleh tim kami. Salah satu rekomendasinya adalah agar kepala sekolah dinonaktifkan sementara agar bisa fokus menyelesaikan masalah,” ujar Tri.
Untuk sementara waktu, posisi kepala sekolah akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) hingga keputusan akhir ditetapkan.
Kontroversi mencuat setelah publik menyoroti acara perpisahan yang berlangsung di hotel berbintang. Kegiatan ini dinilai bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Batam yang telah mengatur teknis dan standar penyelenggaraan acara sekolah.
“Pihak sekolah tidak pernah berkoordinasi dengan kami soal acara di hotel tersebut. Padahal, sudah ada surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan seperti ini,” tegas Tri Wahyu.
Dinas Pendidikan pun membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kasus tersebut. Penonaktifan kepala sekolah menjadi salah satu hasil dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan untuk senantiasa patuh terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku.