Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial SYL, 44 tahun, karena mengedarkan rokok elektrik (vape) mengandung narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Taman Buana Vista, Kota Batam. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan cartrige liquid vape yang diduga telah dicampur narkotika golongan I.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba menerima informasi adanya peredaran liquid vape mencurigakan pada Senin (25/8/2025). Polisi langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 11 buah cartrige vape yang sudah siap edar. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut positif mengandung sinte gorila,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/9).
Menurut Anggoro, pengembangan kasus mengungkap bahwa SYL mendapat pasokan cairan dari seseorang di Malaysia. Cairan tersebut dibeli dari rekannya berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus tersangka adalah menyuntikkan cairan narkotika itu ke dalam puluhan cartrige vape.
“Satu cartrige diberi 9 sampai 10 tetes cairan,” ujarnya.
Dari total 20 cartrige yang telah dibuat, sebanyak lima sudah dijual tersangka kepada konsumen. Empat cartrige lainnya digunakan sendiri oleh SYL. Sementara sisanya, yakni 11 buah, berhasil diamankan penyidik saat penggeledahan. Polisi kini mendalami jalur distribusi produk haram tersebut.
Anggoro menambahkan, kasus ini berbeda dari pengungkapan sebelumnya. Biasanya liquid vape ilegal hanya mengandung obat keras seperti etomidate. Namun kali ini, cairan yang beredar terbukti sudah bercampur narkotika golongan I.
Ia menilai peredaran vape narkotika bisa menyasar generasi muda yang menjadi pengguna rokok elektrik. Bentuk liquid yang dikemas rapi membuat masyarakat sulit membedakan dengan produk legal. Hal ini membuka celah besar bagi pelaku jaringan narkotika lintas negara.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memburu pemasok berinisial C. Selain itu, penyidik sedang memetakan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Batam.
Sebagai langkah pencegahan, Anggoro mengimbau warga agar berhati-hati dalam mengonsumsi vape. Ia meminta masyarakat melapor bila menemukan indikasi peredaran produk mencurigakan di lingkungannya.