Kejari Lingga Tetapkan Direktur CV Firman Jaya Tersangka Ketiga Korupsi Jembatan Marok Kecil

Lingga | Kejaksaan Negeri Lingga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kajari Lingga, Amriyata, menyampaikan bahwa tersangka baru berinisial WP, Direktur CV FJ. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9) malam.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan terhadap WP dan menetapkan WP sebagai tersangka, selaku pemenang tender dalam pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Amriyata.

Dalam kontrak, WP bertindak sebagai pemenang tender dan penyedia resmi proyek. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan justru dijalankan oleh DY yang tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak.

Perbuatan menyimpang tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan PPK kegiatan dari Dinas PUTR Lingga. Meski mengetahui, YR tidak melakukan upaya pencegahan.

“Baik YR maupun PPK kegiatan diduga melakukan pembiaran walaupun sudah mengetahui ada penyimpangan. Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai perbuatan WP dan DY melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dari kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *