Batam | Kawasan Kampung Aceh kembali menjadi sasaran kegiatan kepolisian. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 114 orang dalam operasi yang digelar pada Minggu (6/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 orang merupakan laki-laki dan 19 lainnya perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine guna mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polda Kepri menyisir sejumlah titik di kawasan Kampung Aceh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, 114 orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan.
“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.
Ia menjelaskan, hasil tes urine dan proses penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Nona, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat turut berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menjauhi narkoba, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Reporter : Aken





