Ngaku Mobil Xpander Dicuri di Kawasan Pacific Foodcourt Jodoh, Ternyata Diduga Rekayasa demi Klaim Asuransi

Batam | Polsek Batuampar membongkar dugaan praktik laporan kehilangan mobil palsu yang diduga direkayasa untuk mencairkan klaim asuransi. Tiga orang tersangka diamankan setelah polisi menemukan bahwa laporan pencurian Mitsubishi Xpander putih yang disebut hilang di kawasan Pacific Foodcourt, Jodoh, Batuampar, ternyata tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Eko Kurniawan, Jumat (23/10). Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KAL alias OJ, 35, H, 49, dan KS, 43.

Bacaan Lainnya

Ketiganya diduga bersekongkol membuat laporan polisi palsu untuk mengelabui pihak asuransi dan perusahaan pembiayaan.

“Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” kata Iptu Eko Kurniawan.

Kasus ini bermula pada 25 September 2026, ketika KS mendatangi Mapolsek Batuampar untuk melaporkan kehilangan Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ. Dalam laporannya, KS mengaku mobil tersebut dicuri saat diparkir di Pacific Foodcourt, Sei Jodoh.

Namun, laporan itu memunculkan sejumlah kejanggalan setelah ditelusuri tim opsnal Reskrim Polsek Batuampar melalui pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan.

Polisi kemudian menemukan bahwa dugaan pencurian tersebut tidak pernah terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan kehilangan itu diduga sengaja dibuat sebagai persyaratan pengajuan klaim kepada PT Garda Andalan Bersama serta untuk mengelabui pihak pembiayaan Clipan Finance.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi turut ditelusuri sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta di balik laporan tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Batampar melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka secara bertahap. KAL alias OJ ditangkap di Perumahan Costarica, Batam Kota, pada 19 Oktober sekitar pukul 22.15 WIB.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada H, yang disebut menjabat Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepri. Ia diamankan di kawasan Tiban Mas pada 20 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara KS ditangkap di Kompleks Dreamland 2 pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua kunci mobil asli, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, STNK, flashdisk berisi rekaman atau data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan laporan palsu sebagaimana disebutkan penyidik, dengan ancaman pidana penjara. Iptu Eko menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang memanfaatkan laporan kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *