Berbohong Karena Utang ! Wanita di Tanjungpinang ini Ngaku Dijambret, Polisi Ungkap Faktanya

"Tidak ada kita temukan bukti yang kuat adanya tindak pidana curas," ujar Freddy

Tanjung Pinang | Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus seorang wanita yang mengaku sebagai korban jambret di Kampung Kolam, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari seorang wanita bernama Suprihatin (34).

Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebutkan dalam laporan. Namun, hasil penyelidikan polisi tidak sesuai dengan keterangan Suprihatin.

“Tidak ada kita temukan bukti yang kuat adanya tindak pidana curas,” ujar Freddy pada Selasa, 8 Oktober 2024 saat dikonfirmasi.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Suprihatin akhirnya mengakui bahwa klaim dirinya sebagai korban jambret tidak benar.

Alasan di balik tindakan ini, menurut Freddy, adalah karena Suprihatin terlilit banyak utang, termasuk pinjaman online (pinjol), koperasi, dan utang lainnya.

Polisi saat ini masih mendalami kerugian uang sebesar Rp20 juta yang sempat diungkapkan oleh Suprihatin kepada pihak berwajib.

Sebelum kejadian tersebut, Suprihatin diketahui sempat meminjam uang dalam jumlah besar dari koperasi.

“Sebelum kejadian memang ada meminjam di koperasi. Itulah indikasi dia membuat cerita itu. Saat ini masih kita dalami,” tambah Freddy.

Editor: Ken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *