Amsakar-Li Claudia Siap Dilantik, MK Tolak Permohonan Pasangan Calon Wali Kota Batam Nuryanto dan Hardi Selamat Hood

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Dengan adanya putusan tersebut, maka pasangan nomor urut 2 Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra akan dilantik bersamaan, dengan Bupati/Wali Kota lainnya di Istana Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat formil.

Menurutnya, permohonan tersebut dinilai tidak jelas, kabur, atau obscuur. Oleh karena itu, MK tidak menemukan alasan untuk melanjutkan pertimbangan lebih lanjut.

“Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas, kabur, atau *obscuur*,” ujar Saldi Isra.

Dengan penolakan ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan. Akibatnya, perkara ini tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tambah Saldi.

Sebelumnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengajukan permohonan dengan dalih bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.

Pelanggaran tersebut meliputi netralitas aparat pemerintah, aparat/pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Pemohon mengklaim bahwa pelanggaran tersebut berdampak pada selisih suara sebesar 134.887 suara antara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.

Namun, MK menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Batam 2024 yang dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap berlaku.

Putusan ini menegaskan bahwa MK tetap berpegang pada prinsip hukum dan prosedur yang berlaku dalam menangani sengketa pemilu, serta menekankan pentingnya memenuhi syarat formil dalam setiap permohonan yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *