Berawal dari Perkenalan di TikTok, ‘S’ Tega Perkosa dan Rampok Pacar Sendiri

Batam | Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial CA (23), warga Puri Mas, Batam Kota.

Pelaku ternyata adalah pacar korban sendiri, berinisial S (19). Ia ditangkap polisi saat berada di kawasan Pasar Tos 3000 Jodoh, Lubuk Baja.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi media sosial TikTok pada 5 Agustus 2025. Dari perkenalan singkat itu, keduanya menjalin hubungan asmara hingga tinggal bersama di kosan korban.

“Pelaku sudah tinggal di kos korban selama sekitar satu minggu,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8).

Namun, hubungan keduanya retak. Setelah terjadi cekcok, pelaku mencekik dan memukul korban hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi lemah, korban diperkosa sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp300 ribu serta ponsel iPhone 12 milik korban.

“Korban mengalami luka memar di bagian leher, mata, dan pendarahan di alat vitalnya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya berawal dari perkenalan di media sosial. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tegas Debby.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran sakit hati setelah menemukan video mesra korban dengan pria lain di ponselnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 jo Pasal 366 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *