Tanjung Pinang | Perburuan hukum terhadap jaringan mafia lahan di Tanjungpinang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menyatakan berkas perkara kasus yang merugikan warga hingga Rp16,8 miliar itu lengkap atau P21.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan penetapan P21 dilakukan pada 13 Agustus 2025. Dengan demikian, proses selanjutnya menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polresta Tanjungpinang untuk masuk ke tahap persidangan.
“Sudah P21 pada 13 Agustus kemarin. Untuk tahapan berikutnya, itu menjadi ranah penyidik. Intinya, dari kami sudah lengkap,” ujar Surya Lubis, Kamis (14/8).
Perjalanan berkas ini tidak mulus. Sebelum dinyatakan lengkap, jaksa sempat dua kali mengembalikan berkas ke penyidik Polresta Tanjungpinang untuk dilengkapi.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang. Tim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen pertanahan yang beroperasi dengan atribut resmi dan teknologi canggih, membuat ratusan warga terkecoh.
Enam orang kini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Mereka diduga menjadi otak di balik praktik ilegal yang menjerat sedikitnya 247 korban, dengan kerugian fantastis mencapai Rp16,8 miliar.