Belakang Padang | Tren masyarakat Indonesia bepergian ke luar negeri terus mengalami peningkatan, baik untuk berlibur, bekerja, menempuh pendidikan, maupun keperluan lainnya. Di tengah tingginya mobilitas tersebut, pemahaman terhadap aturan keimigrasian negara tujuan menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Melalui kampanye edukatif bertajuk “Udah Koleksi Stempel Paspor Negara Mana Aja? Boleh Liburan, Asal Jangan Sampai Overstay!”, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengajak masyarakat agar lebih sadar terhadap masa berlaku visa maupun izin tinggal saat berada di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang menegaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko dari overstay, yakni kondisi ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu izin yang diberikan oleh negara tujuan.
“Sering kali masyarakat fokus pada persiapan perjalanan, namun lupa memperhatikan batas izin tinggal yang dimiliki. Padahal, pelanggaran overstay dapat menimbulkan konsekuensi serius,” demikian pesan edukatif yang disampaikan dalam kampanye tersebut.
Pelanggaran overstay sendiri dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda, deportasi, pencantuman nama dalam daftar pengawasan imigrasi, hingga hambatan perjalanan internasional pada masa mendatang.
Melalui edukasi ini, Imigrasi Belakang Padang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memeriksa masa berlaku visa, tiket kepulangan, serta ketentuan izin tinggal sebelum bepergian ke luar negeri.
Sebagai instansi yang menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang terus mendorong peningkatan literasi keimigrasian masyarakat agar perjalanan internasional dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Pewarta : M. Yusuf Suhaili





