Batam | Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban bernama Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam. Ia mengaku dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya, Marriot Syahputra, dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024 oleh tersangka GP.
Perkenalan antara korban dan tersangka terjadi melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, GP mengaku memiliki koneksi dan mampu membantu kelulusan anak korban asalkan menyerahkan sejumlah uang.
Tergiur janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp280 juta. Transaksi berlangsung sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, tidak ada kejelasan mengenai proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, korban tidak lagi dapat menghubungi GP.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI atas nama tersangka, serta nomor ujian milik Marriot Syahputra. Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa GP sempat menerima uang dari tiga korban lainnya, namun dana tersebut telah dikembalikan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas Polri.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Sanksi akan ditegakkan, dan penghargaan diberikan kepada anggota yang berprestasi serta menjunjung tinggi etika dan dedikasi,” tegasnya, Rabu (11/6/2025).
Kombes Pol Pandra juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Ia menekankan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta gratis.
“Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. “Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Kombes Pol Pandra.