Bintan | Seorang karyawati restoran di Hotel Four Points by Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan, berinisial DW (24), menjadi korban dugaan penganiayaan saat dalam perjalanan pulang kerja pada Selasa (16/6/2026) dini hari. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial NZ (24) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga. Saat melintas di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, korban diduga dibuntuti oleh pelaku.
Diduga, pelaku kemudian menyenggol sepeda motor korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala.
“Setelah korban terjatuh, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka pada bagian kepala. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan dan dibawa ke rumah sakit,” kata AKP Jul Ilham, Rabu (1/7/2026).
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman CCTV di beberapa titik. Hasil penyelidikan mengarah kepada NZ, yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Bintan Lagoon Resort.
Polisi kemudian mengamankan NZ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
“Untuk motifnya masih kami selidiki kenapa dia melakukan penganiayaan. Mereka ini merupakan teman sekolah,” ujar AKP Jul Ilham.
Akibat perbuatannya, NZ dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pewarta : Aken





