Kasus Pengrusakan Mobil Sesama Rekan ASN, Pegawai Pemko Batam Berinisial AL Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian

Batam | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial AL ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan mobil. Pria 43 tahun ini terbukti mengrusak mobil wanita sesama ASN berinisial NN.

Kuasa Hukum NN, Hasanuddin Muda mengatakan kasus ini dilaporkan pada bulan Maret lalu. Saat itu, kliennya mengendarai mobil dan merasa janggal pada rodanya.

“Mobil yang dibawa ini bunyi-bunyi, dan klien saya turun mengecek sampai 2 kali. Lalu dibawa ke bengkel,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari penjelasan mekanik bengkel, baut pada seluruh roda mobil tersebut telah longgar. “Klien saya merasa takut, dan terancam. Sehingga kita laporkan kasus ini,” katanya.

Dari pemeriksaan polisi, pengrusakan tersebut dilakukan pelaku di sekitar Kantor Bapenda, Batam Centre. Pelaku yang terekam CCTv menghampiri mobil yang terparkir, dan melonggarkan baut roda mobil menggunakan kunci.

“Klien saya dan pelaku hanya sekedar tau saja, tidak saling kenal. Karena pelaku ini pernah di SDM, jadi rata-rata ASN tau dia,” ungkap Hasanuddin.

Dari pengakuan pelaku ke penyidik, pengrusakan mobil tersebut sengaja dilakukan karena sakit hati. “Pelaku sakit hati, ada kaitannya dengan sesama ASN lain. Tapi saya tidak bisa sampaikan detailnya, karena itu ranah penyidik,” katanya.

Hasanuddin mengaku kasus ini sudah masuk Tahap I atau berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia berharap dalam persidangan nanti, pelaku dihukum sesuai perbuatannya, dan kliennya mendapatkan keadilan.

“Ini perbuatan sepertinya sepele, tapi fatal, mengancam nyawa,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian membenarkan adanya kasus ini. Ia mengatakan sudah menetapkan AL sebagai tersangka. Namun, Debby enggan membeberkan motif perbuatan pelaku.

“Sudah kita tetapkan tersangka,” ujarnya dikutip pada Selasa, (16/9)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, hingga gelar perkara. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 406 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *