Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku, telah memeriksa 10 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. 10 saksi yang diperiksa Kejagung itu, diperiksa dari pihak swasta dan Kemendikbudristek.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Lima saksi berasal dari pihak swasta, yaitu PRA, DS, HT, NVY dan LL,” kata Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (3/9/2025).

Anang juga membeberkan, inisial nama lima saksi dari pihak Kemendikbudristek. “Mereka adalah KR, HS, TR, MWD dan TBR,” ucapnya.

Anang menjelaskan, kesepuluh saksi tersebut diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. “Sepuluh saksi diperiksa atas nama tersangka MUL,” ujarnya.

Diketahui, pada bulan Mei 2025, Kejagung mengungkapkan, indikasi korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook. Pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun itu diduga ada penyimpangan anggaran negara.

Akibat penyimpangan anggaran menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Saat ini, Kejagung dipastikannya terus mendalami kasus fenomenal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *