Batam | Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap 2 penjambret, Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra. Kedua pelaku dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kaki.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan kedua pelaku menjambret pengendara wanita kawasan Industri Tunas 2, Batam Kota, Rabu (4/6) siang. Aksi pelaku ini sempat terekam CCTv ruko di sekitar jalan.
“Setelah menerima laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (12/6) malam. Azhari diamankan di kawasan Pasar Jodoh, Batu Ampar, dan Dedyan ditangkap di kos-kosan Bengkong Indah.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan motor Honda Beat yang digunakan menjambret dan 2 unit ponsel.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Polsek,” katanya.
Penjambretan yang dilakukan pelaku dengan modus berkeliling menggunakan sepeda motor. Pelaku mengincar tas pengendara wanita dan barang berharga.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin meminta masyarakat tetap waspada. Ia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan barang berharga atau perhiasan yang mencolok.
“Apalagi dalam kondisi tidak secure (aman) atau sendiri,” ujarnya.
Zaenal menyarankan masyarakat yang melakukan perjalan pada malam hari agar ditemani saudara atau kerabat.
“Guna menghindari korban kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.