Batam | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menangkap pasangan suami istri KR, 32, dan SD, 30. Keduanya terlibat perampokan ponsel dengan modus Cash On Delivery (COD).
Selain pasutri ini, polisi menangkap rekan wanita berinisial RP, 26. Komplotan perampok ini berjumlah 6 orang, dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan perampokan ini berawal saat korban membuat janji untuk COD 3 unit ponsel pada Rabu (4/6) malam di kawasan Kepri Mall, Batam Kota. Pelaku kemudian mendatangi lokasi mengendarai mobil.
“Saat datang pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Korban dibawa ke dalam mobil dan diajak berkeliling,” ujarnya.
Korban dibawa pelaku menuju kawasan Punggur, Nongsa. Di atas mobil, korban diancam menggunakan pisau dan pelaku merampas 3 ponsel jenis ITEL P40, ITEL S23, dan OPPO A17.
“Pelaku mengancam korban, dan ponsel itu dijual lagi oleh pelaku,” katanya.
Zaenal mengaku masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya. Mereka yakni R, F dan AK. Seluruh pelaku memiliki peran berbeda, terdiri dari pencari target dan eksekutor.
“Yang wanita tidak mengaku polisi, tapi terlibat penjualan ponsel,” ungkapnya.
Dihadapan polisi, pasutri ini mengaku baru pertama kali melakukan perampokan. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan dan foya-foya.
“Kami diajak. Mereka (buron) yang punya ide dan ngaku polisi,” ujar KR, ayah 3 anak.
Pada Selasa, 10 Juni 2025 malam, Syofandri diamankan di sekitar Hotel Utama. “Perannya sebagai penadah ponsel korban,” jelas Zaenal.
Berdasarkan pengakuan Syofandri, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu Rizky Putra (26), istrinya Kurniasih (32), dan Satna Delviana (30). Mereka diamankan di kos-kosan di Tanjung Pantun, Jodoh. Tiga ponsel juga berhasil disita.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara termasuk yang mengaku sebagai polisi.
Zaenal mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi. “Jangan lakukan transaksi di tempat tidak wajar. Jika ingin jual-beli ponsel, pastikan di tempat resmi dan aman.